Diskusi Nasional “Jaminan Produk Halal”

22-09-2014 Hukmas Dilihat 2460 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Salah satu upaya Badan POM dalam melindungi masyarakat dari produk yang mengandung babi adalah dengan mewajibkan produsen mencantumkan peringatan dengan tulisan merah “mengandung babi” yang disertai gambar babi, pada label kemasan. Jika produsen ingin mencantumkan logo halal pada kemasan suatu produk, maka produk tersebut harus memiliki sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

 

“Jika dalam pengawasan Badan POM ditemukan produk yang mencantumkan logo halal, namun setelah dilakukan sampling ternyata produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka izin edar produk tersebut akan dicabut dan ditarik dari pasar (post market)”. Demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy. A Sparringa, dalam acara diskusi nasional “Jaminan Produk Halal: Keniscayaan di negara Mayoritas Muslim Terbesar di Dunia”, Rabu, 17 September 2014, di Kampus Sahid, Tebet, Jakarta, yang dihadiri pula oleh Kepala Badan Standarisasi Nasional, Bambang Prasetya, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Arie Budiman.

 

Produk Halal adalah Produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM-MUI. Sampai saat ini proses sertifikasi halal masih bersifat voluntary (sukarela). Tuntutan masyarakat akan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu merupakan tanggung jawab Badan POM, sedangkan kehalalan suatu produk dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai otoritas mengeluarkan fatwa halal yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Badan POM bertanggung jawab terhadap ''thayib'' atau mutu suatu produk, dan LP-POM MUI bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk. HM-13

 

                                                                                   

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana